SATPOL PP RANGKUL WARGA KELURAHAN BUARAN KRADENAN, MENGUPAYAKAN PENERTIBAN PASAR TIBAN JL. PELITA 2

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID-Satpol PP Kota Pekalongan adakan kegiatan Forum Konsultasi dan Komunikasi (Forkonkom)  dengan mengundang warga kelurahan buaran kradenan. 
 
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah aspirasi masyarakat, terkait rencana penataan ketertiban umum pasar tiban, yg berada di Jl. Pelita 2. Terlalu padatnya lokasi tersebut ketika hari jumat karena digunakan untuk pasar tiban, menjadi salah satu fokus yg dipikirkan pemerintah kota pekalongan melalui Satpol PP. 
 
Pada forum ini, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso,M.Si yg juga menjadi salah satu narasumber acara, memberi beberapa pendapat untuk menanggulangi kepadatan, antara lain merelokasi tempat pasar tiban, atau mengubah pasar tiban menjadi hanya 1 lajur. Penertiban lokasi ini dilakukan mengingat disekitar lokasi terdapat rumah sakit, dan dikhawatirkan kemacetan yg disebabkan oleh pedagang, dapat menghambat pasien dalam keadaan gawat darurat  menuju rumah sakit, serta beberapa waktu kedepan lokasi tersebut direncanakan akan diperlebar untuk dijadikan jalan utama lingkar selatan. 
 
Forkonkom ini berlangsung, di aula kelurahan buaran kradenan, (12/11). Selain kasatpol PP Kota Pekalongan, acara ini juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat yg juga anggota dprd kota pekalongan Rizqon,S.Ip sebagai narasumber ke 2. Ia mengatakan masalah pasar tiban di jl. Pelita masih bisa dibenahi, tanpa ada konflik seperti yg pernah terjadi di pasar tiban Kraton.
 
"kalau tidak ada unsur politik, Insha Allah ini masih bisa dibenahi, tidak sampai ada bentrok seperti kraton" pungkasnya. 
 
Dari hasil kegiatan ini, warga kelurahan Buaran Kradenan melalui perwakilannya sebanyak 6 orang, menyetujui usulan kebijakan penataan ketertiban umum pasar tiban jl. Pelita 2, adapun kebijakan tersebut yaitu:
1.pemberlakuan sistem berjualan hanya 1 sisi
2.pengaturan luas lapak
3.sistem lapak bongkar pasang
4.pendataan dan pembatasan jumlah pedagang dgn melibatkan perwakilan kelurahan setempat. 
 
Keempat point tersebut diatas sementara akan dijalankan sembari menunggu pemerintah kota pekalongan, merumuskan keputusan permanen terkait ketertiban umum jl. Pelita 2.