PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL, 30.000 BUNGKUS ROKOK TIDAK BERPITA CUKAI DIBAKAR!

Selama tahun 2024, Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama dengan Bea Cukai Tegal gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan operasi terhadap rokok ilegal dengan menyisir seluruh wilayah Kota Pekalongan. Sosialisasi cukai ini dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa warung sembako dan toko yang menjual rokok. Selain sosialisasi dilakukan dengan lisan, petugas juga melakukan penempelan stiker dengan harapan agar pembeli juga dapat membaca informasi rokok berpita cukai.
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak akan toleransi terhadap peredaran barang ilegal. Pemusnahan barang bukti rokok ilegal diantaranya dengan dibakar karena termasuk bukti yang mudah terbakar.
Dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal Pada Kamis, 13 Februari 2025 Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama dengan Bea Cukai Tegal, TNI-POLRI, Kejaksaan memusnahkan rokok berpita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai.
Walikota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE.M.M menghadiri acara tersebut dengan membakar beberapa bungkus rokok ke dalam tong di Halaman Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Sebanyak 30.000 bungkus Barang Bukti rokok ilegal hasil operasi dari tim gabungan selama tahun 2024 dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang tanpa cukai resmi. Dalam wawancaranya, Aaf menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Sobat praja, mari kita tingkatkan kewaspadaan peredaran rokok ilegal dengan mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok antara lain rokok pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.