STRUKTUR ORGANISASI


Susunan Organisasi Satpol PP Kota Pekalongan terdiri atas:

  1. Kepala Satpol PP
  2. Sekretariat
  1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  1. Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil; dan
  2. Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  1. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
  1. Seksi Pengumpulan Data dan Informasi; dan
  2. Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS
  1. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran
  1. Seksi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
  2. Seksi Pemadam Kebakaran.
  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional