STRUKTUR ORGANISASI


Susunan Organisasi Satpol PP Kota Pekalongan terdiri atas:

  1. Kepala Satpol PP
  2. Sekretariat
  1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
  1. Seksi Pembinaan Perlindungan Masyarakat; dan
  2. Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  1. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
  1. Seksi Pengumpulan Data dan Informasi; dan
  2. Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS
  1. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  1. Seksi Pencegahan dan Informasi; dan
  2. Seksi Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana.
  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional