Tingkatkan Ketertiban Umum Kota Pekalongan, Laksanakan Giat Penertiban PMKS

Satpol P3KP Kota Pekalongan laksanakan Penertiban PMKS (penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Kota Pekalongan. (05/02)
Hal ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan No.5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Adanya PMKS berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan berbahaya bagi pelaku maupun pengendara.

Petugas melaksanakan patroli wilayah rawan secara intensif setiap harinya guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekalongan.
Hal ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan No.5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Adanya PMKS berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan berbahaya bagi pelaku maupun pengendara.

Petugas melaksanakan patroli wilayah rawan secara intensif setiap harinya guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekalongan.
PRINT +
DOWNLOAD PDF