PROFIL PPID PEMBANTU
Profil PPID Pembantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 954/139 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pekalongan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekalongan.
PPID Satpol PP Kota Pekalongan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan dan bertanggungjawab kepada Kepala Satpol PP Kota Pekalongan. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Satpol PP Kota Pekalongan dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.
Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 954/139 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pekalongan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekalongan.
PPID Satpol PP Kota Pekalongan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan dan bertanggungjawab kepada Kepala Satpol PP Kota Pekalongan. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Satpol PP Kota Pekalongan dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.
Fungsi
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Kepala Satpol PP
- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Sekretaris Satpol PP
- Petugas Pelaksana PPID : Awang Ari S.J.
- Admin/Operator Sim/Aplikasi : Nanang Dwi P
