TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok:

Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Paraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.

Fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban serta penegakkan Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.
  2. Perumusan rencana kegiatan Operasional Satpol PP.
  3. Pemberian pelayanan penunjang, Koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan Pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban serta penegakkan Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.
  4. Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
  5. Pengkoordinasian, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan kegiatan.
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.