TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok:
Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Paraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.
Fungsi:
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban serta penegakkan Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.
- Perumusan rencana kegiatan Operasional Satpol PP.
- Pemberian pelayanan penunjang, Koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan Pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban serta penegakkan Peraturan Daerah dan kebijakan Walikota lainnya.
- Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
- Pengkoordinasian, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya.