PANTAU MELALUI ATCS, PENGEMIS YANG BEROPERASI DI TRAFFICT LIGHT DITERTIBKAN PETUGAS!
SATPOLPP.KOTAPEKALONGAN - Satpol P3KP Kota Pekalongan fungsikan ATCS Kota Pekalongan sebagai media untuk memantau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terjadi di Traffict Light. Anggota melakukan pemantauan sekaligus pembinaan secara langsung. Setiap titik dipantau dan dilaporkan secara berangsur guna meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda di Kota Pekalongan.
Melalui ATCS yang dipantau pada Senin, 08 Juli 2024 Petugas mendapati 1 pengemis yang sedang melakukan aktivitasnya di Traffict Light Kemakmuran, Kota Pekalongan.
Pengemis tersebut sebelumnya telah dihimbau melalui speaker yang tersedia pada ATCS untuk segera meninggalkan lokasi. Namun, himbauan tidak diindahkan. Dengan sigap, petugas melakukan patroli ke lokasi.
PGOT dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Melalui ATCS yang dipantau pada Senin, 08 Juli 2024 Petugas mendapati 1 pengemis yang sedang melakukan aktivitasnya di Traffict Light Kemakmuran, Kota Pekalongan.
Pengemis tersebut sebelumnya telah dihimbau melalui speaker yang tersedia pada ATCS untuk segera meninggalkan lokasi. Namun, himbauan tidak diindahkan. Dengan sigap, petugas melakukan patroli ke lokasi.
PGOT dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.