SATPOL PP LAKUKAN TINDAKAN PENERTIBAN PK5 DI JL. BINAGRIYA RAYA

(Satpol PP)-Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan menertibkan Pedagang Kaki Lima di Jl. Binagriya raya, Rabu (17/7) pagi. beberapa barang milik PK5 terpaksa diangkut menuju Mako sebagai barang bukti. Diantaranya : 3 tong kayu berisi mangga, timbangan, terpal, meja dan payung.

Secara prosedur, jika sudah diberi imbauan dan diperingatkan namun tidak mengindahkannya, petugas berhak melakukan tindakan. Hal tersebut tertuang dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. Tindakan penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Pekalongan merupakan tindakan preventif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadapa Perda

"Kemarin kita sudah bertemu dengan pedagangnya dan sudah memperingatkan untuk tidak meninggalkan barangnya di lokasi jualan, tapi hari ini dipantau ternyata pedagang masih meninggalkan barangnya" jelas Sutarno selaku Komandan yang memimpin petugas melakukan penertiban.

Menurut dia, anggota Satpol PP melakukan penertiban tidak secara arogan karena telah memberi imbauan dan peringatan sebelumnya, tetapi pedagang tidak menghiraukan dan cenderung menyepelekan imbauan yang diberikan petugas. Barang-barang yang ditertibkan dapat diambil kembali oleh pemilik di Mako Satpol sekurangnya 3 hari dari tanggal penertiban.