GEMPUR ROKOK ILEGAL, 720 BATANG ROKOK BERPITA CUKAI PALSU DITERTIBKAN!

Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Gempur rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan setiap hari dengan menyisir seluruh wilayah Kota Pekalongan. Sosialisasi cukai ini dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa warung sembako dan toko yang menjual rokok.
Selain sosialisasi dilakukan dengan lisan, petugas juga melakukan penempelan stiker dengan harapan agar pembeli juga dapat membaca informasi rokok berpita cukai.

Dalam rangka giat gempur rokok illegal Pada Senin, 15 Januari 2024 Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama dengan Bea Cukai Tegal mengamankan rokok berpita cukai palsu di salah satu toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata toko tersebut menjual rokok berpita cukai palsu sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) batang rokok ilegal dengan rincian 500 (lima ratus) batang MK Madukoro dan 220 (dua ratus dua puluh) batang jenis Bignum Bold berhasil diamankan oleh tim gabungan Satpol P3KP Kota Pekalongan dan Bea Cukai.

Hasil operasi dari tim gabungan mendapati bahwa penjual rokok tersebut mendapati suplai dari sales yang menawarkan kepada pemilik toko. Pada saat dicek oleh tim, diketahui pita cukai rokok tersebut tidak sesuai dengan isinya, yang mana pita cukai tertulis 12 batang sedangkan rokok tersebut berisi 20 batang. Selanjutnya seluruh barang bukti telah disita dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Sobat praja, mari kita tingkatkan kewaspadaan peredaran rokok ilegal dengan mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok antara lain rokok pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.