SATPOL PP KOTA PEKALONGAN LAKUKAN PENDATAAN PK5 SERTA SOSIALISASIKAN PERATURAN LARANGAN MENINGGALKAN LAPAK

(Satpol PP)-Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja kembali lakukan sosialisasi kepada PK5, agar merapihkan lapaknya setelah aktifitas berjualan, dan diimbau untuk tidak meninggalkan lapak di lokasi berdagang.

Pagi ini, Selasa (16/7), personel anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, dengan didampingi langsung oleh Ka Satpol PP DR. Sri Budi Santoso, M.Si dan Kasi Perlindungan Masyarakat Eko Kristijanto,SH melaksanakan patroli wilayah pendataan PK5, diantaranya yang berada di Jl. Kurinci, Jl. Pelita, dan Binagriya raya. Pendataan ini dimaksudkan juga sebagai sosialisasi dan imbauan kepada PK5 tentang peraturan yang telah ditetapkan terkait PK5, yaitu larangan meninggalkan lapak

Menurut Eko Kristijanto,SH untuk sementara pedagang kaki lima di Jl. Pelita diizinkan untuk berjualan disana, dengan catatan lapaknya tidak boleh ditinggal, sambil menunggu kebijakan dari Walikota Pekalongan.

Lokasi Jl. Pelita yang letaknya dekat dengan lapangan dan pemukiman yang pada awalnya digunakan sebagai salah satu jalur olah raga, saat ini fungsinya sedikit bergeser karena banyaknya PK5 di wilayah tersebut. Mula-mula PK5 di Jl. Pelita hanya beraktifitas pada hari Jum'at namun sekarang hampir setiap hari.

"karena di Jl. Pelita itu kan ada lapangan yang mana fungsinya untuk kepentingan olahraga bersama, maka perlu ada penertiban sehingga tidak terlihat kumuh, dengan keberadaan lapak yang ditinggal pemiliknya. Jadi kami sosialisasikan sesuai perintah Pak Kasat, untuk sementara diizinkan berjualan tapi lapaknya jangan ditinggal, sambil menunggu kebijakan Walikota" Tandas Eko