RAZIA ROKOK ILEGAL TIM GABUNGAN SATPOL PP DAN BEA CUKAI, PETUGAS MENYITA 887 BATANG ROKOK

(Satpol PP),Kota Pekalongan- Razia rokok ilegal atau tidak berpita cukai hari ini, Kamis (18/7) dilakukan tim razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, beserta Bea Cukai Tegal, dan Bidang Perekonomian Pemkot Pekalongan dengan didampingi TNI di daerah Kramatsari, Pekalongan Barat.

Razia rokok ilegal ini dilakukan lantaran saat ini banyak beredar rokok ilegal, atau tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok. masih banyaknya rokok ilegal yang beredar ini mengakibatkan kerugian bagi negara. Elly Hamidah, SE Kasi PDI Satpol PP Kota Pekalongan mengatakan Razia yang dilakukan semacam ini cukup efektif dalam menekan jumlah yang beredar dipasaran. Razia ini akan dilakukan secara berkala, misalnya suatu waktu tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya tim razia memberikan

"kedepannya diharapkan wilayah Pekalongan terbebas dari peredaran rokok ilegal, karena untuk tahun ini saja jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu alhamdulillah jumlah temuan rokok ilegal sudah berkurang, ini berarti peredaran rokok disini sudah menurun. dan juga para penjual sudah semakin sadar dengan pelanggaran penjualan rokok ilegal. Razia ini akan dilakukan secara berkala, misalnya suatu waktu tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya tim razia memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok untuk tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai." tutur Elly

Jumlah temuan rokok ilegal semuanya 887 batang yang terbagi menjadi 3 merk, yakni :L Aris 160batang, SMD Bold 327 batang, dan Freed Super 400 batang. Barang sitaan tersebut saat ini dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekalongan untuk selanjutnya dibawa oleh Bea cukai tegal sebagai barang bukti. Dan untuk lokasi yang telah dirazia akan ditempeli sticker peringatan dan penjelasan pelanggaran rokok tak berpita cukai/ilegal.