RAZIA GABUNGAN, SEJUMLAH WARGA YANG TAK PATUH PROKES DIBERIKAN SANKSI

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama TNI POLRI gelar Razia Masker. Mengingat pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan imbau dan sosialisasikan Perwal nomor 48 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pekalongan. Kamis, 17 September 2020. 

Operasi kali ini digelar bukan di Jalan Protokol atau Jalan Utama, tepatnya di Jalan Angkatan 66, atau depan SMK N 1 Pekalongan, Dipimpin oleh Kasi Penindakan, Sapto Widiaspono, SH

Dalam Operasi ini, seluruh warga baik yg mengendarai kendaraan, maupun berjalan kaki, yg kedapatan tidak memakai masker, diminta untuk menepi. Setelah itu, Pelanggar dilakukan Pendataan diri sesuai dengan KTP, sebelum melaksanakan sanksi yang akan diberikan oleh Petugas. 


Razia masker diselenggarakan bukan di jalan utama bertujuan agar sosialisasi tentang wajib masker sesuai protokol kesehatan, yg telah ditetapkan dalam Perwal No 48 Th 2020, dapat diketahui oleh masyarakat kota Pekalongan secara lebih menyeluruh. Berdasarkan Perwal nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease'19. Masyarakat yang terjaring Razia dijatuhi Sanksi antara lain, Sanksi Pembinaan Disiplin, Sanksi Kerja Sosial dan Sanksi Paksaan meninggalkan tempat.

Sebanyak 33 orang Terjaring Razia masker di lokasi tersebut. terdiri dari 18 Pelanggar melaksanakan sanksi Pembinaan Disiplin, 9 Pelanggar Melaksanakan sanksi kerja sosial berupa menyapu pada fasilitas umum dan 6 Pelanggar melaksanakan sanksi paksaan meninggalkan tempat. Masing-masing pelanggar setelah melaksanakan sanksi nya diberikan pembinaan oleh Petugas, Agar Kedepannya masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan.