MENGEDEPANKAN SISI HUMANIS, SATPOL PP KOTA PEKALONGAN SOSIALISASIKAN PENATAAN PENGAWASAN KAWASAN JETAYU

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan lakukan sosialisasi tentang Perwal No. 29 tahun 2020 di kawasan Jetayu. Sosialisasi yang digelar pada hari Kamis, 23 November 2020 lebih menekankan sisi Humanis dengan membagikan selebaran Pamflet kepada Pedagang di Jetayu, Kota Pekalongan. 

Selebran pamflet tersebut menjelaskan Perwal No. 29 tahun 2020 tentang Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban PK5 dan Surat Sekda Kota Pekalongan No. 300/2432 dan No.300/2433 tanggal 8 September 2020 perihal pemberithuan, dalam rangka penataan pengawasan Kawasan Jetayu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi PK5 kuliner di Jl Cendrawasih agar segera menempati kios yang telah dibangun.
2. Bagi PK5 kuliner di kawasan lapangan Jetayu yang sudah mendapat tempat di kios Jl Rajawali agar segera menempati dan bagi yang tidak mendapat tempat agar segera pindah dilokasi antara lain Jl WR Supratman, Jl. Merpati, Jl. Merak dan lokasi lain yang diperbolehkan berjualan sesuai Perwal No. 29 tahun 2020.
3. Bagi becak hias untuk sementara pindah ke depan Gor dan depan Batik TV. Untuk becak hias rute beralih menjadi : depan Gor(Jl. Jetayu)- dinas kesehatan (Jl. Jetayu) - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Jl. Jetayu) - Jl. WR Supratman - Jl. Merpati - kembali di depan Gor.
4. Bagi PK5 permainan anak (mobil-mobilan, motor-motoran, dll) untuk pindah didepan gor jetayu dan Batik TV.
5. Point 1 s.d 4 agar sudah dilaksanakan paling lambat hari Jum'at, 27 November 2020.
6. Bagi yang tidak melaksanakan hal-hal tersebut diatas, akan dilakukan penertiban paksa.

Diharapkan kepada Pedagang agar dapat mematuhi Peraturan yang ditetapkan, guna terwujudnya kondisi yang tertib, aman dan nyaman. 
.