MARAKNYA PEMINTA SUMBANGAN LIAR SATPOL P3KP KOTA PEKALONGAN GIATKAN PATROLI WILAYAH

Akhir-akhir ini kita banyak menjumpai peminta sumbangan liar di Jalan dan tersebar di beberapa titik keramaian di wilayah Kota Pekalongan. Aktivitas ini banyak mengganggu pengguna jalan serta dapat membahayakan diri sendiri. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan bergerak cepat dengan melakukan Patroli wilayah. Patroli pada hari Minggu, 20 Maret 2022 petugas menyisir kawasan Traffict Light Bendo. Petugas menjumpai peminta sumbangan dilokasi tersebut. Dengan sigap petugas memberikan sosialisasi tentang Ketertiban Umum.

Amaryadi, S.H., Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan menjelaskan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.

Ditambahkan oleh Amaryadi, Banyak penggalang dana yang sering dijumpai oleh Petugas yaitu di Kawasan Traffict Light Bendo, Traffict Light Kartini dan Traffict Light Grogolan. Titik-titik tersebut dimanfaatkan oleh peminta sumbangan karena ramai pengendara yang melintasi kawasan tersebut.

Disampaikan Amaryadi, Jika diamati tidak semua peminta sumbangan murni dari panitia pembangunan ada beberapa pihak yang menyalahgunakan dengan alasan dan dalih untuk pembangunan mushola namun setelah dicek ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Amaryadi berharap dengan dilakukannya patroli penertiban Peminta Sumbangan liar, masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, di angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor adalah tidak diperbolehkan kecuali atas izin tertulis Walikota.

Semangat, Salam Praja!