KEGIATAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN ASONGAN TAHUN 2019

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melakukan pembinaan pedagang kaki lima dan asongan di kantor Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi, (6/11/2019).

Kegiatan dihadiri 80 perwakilan pedagang kota Pekalongan dengan menghadirkan narasumber antara lain DR. Sri Budi Santoso, M.Si., Slamet Prihantono, M.M., Bambang Nurdiatman, SH., Samita, S.Pd.

Kemacetan lalu lintas diakibatkan oleh para pedagang yang semakin menjamur. Hal ini berdampak pada masyarakat umum misalnya kecelakaan. Pemerintah melalui dinas perhubungan menetapkan sistem satu arah di beberapa titik di kota Pekalongan guna mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas.

Terdapat beberapa titik kawasan tertib berjualan di kota Pekalongan. Antara lain disepanjang Jl. Hayam Wuruk, Jl. Sultan Agung, Jl. Bandung, dan lain-lain.















Dihimbau agar para pedagang kaki lima dan asongan berjualan pada salah satu arah di bagian barat atau timur dtrotoar. Selain itu, lapak dagangan tidak boleh permanen dan ditinggal di area tertib karena membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.

Adapun bentuk sosialisasi Kawasan Tertib melalui media selebaran atau pamflet yang dibagikan kepada para pedagang dan warga yang berada disekitar jalan tersebut. Kami memberikan 3 kali peringatan, Jika pedagang tidak mematuhi peraturan tersebut maka petugas akan memberikan tindakan lebih lanjut.

Peraturan yang diperbolehkan untuk berdagang di Kota Pekalongan pada pukul 04.00 hingga 16.00 WIB dengan tidak meninggalkan lapak jualan.