KASI OPERASIONAL SATPOL PP, TEGASKAN ISU PERIHAL TUDUHAN PENELANTARAN BARANG PENERTIBAN, TIDAK BENAR

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas (Kasi Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Rohmat. Menyatakan Satpol PP tidak menelantarkan barang-barang yang terjaring penertiban.

"kalo hanya mendengar itu belum pasti,yang akurat itu melihat jangan hanya mendengar" kata Rohmat

Pasalnya, saat anggota Satpol PP menertibkan lapak PK5 di Jl. Wahid Hasyim Selasa (23/7). Salah seorang pemilik lapak datang ke Mako Satpol untuk mengambil kembali barangnya yang ditertibkan Satpol PP. Secara prosedur barang yang ditertibkan memang dapat diambil lagi, namun 3 hari terhitung sejak dilakukannya penertiban.

Pemilik lapak bersi keras untuk mengambil barangnya saat itu juga, dikarenakan isu yang beredar bahwa pihak Satpol PP hanya menelantarkan barang-barang yang tereksekusi saat penertiban dan pihak PK5 khawatir jika barang miliknya akhirnya hilang dan tidak bisa diambil lagi.

Kasi Ops Satpol PP Rohmat menjelaskan bahwa isu yang beredar tersebut tidak benar, dan menuturkan bahwa isu itu sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

"barang-barangnya kita kumpulkan, nanti kita tempatkan di satu tempat yaitu di gudang agar nantinya bisa diambil kembali pemiliknya, sesuai prosedur yaitu setelah 3 hari. Jadi tidak benar tentang penelantaran barang sitaan. itu hanya rekayasa, atau omongan oknum yang tidak bertanggungjawab" tandas Rohmat.