GEMPUR ROKOK ILEGAL, 2 PELAKU PEMBAWA 100.000 BATANG ROKOK ILEGAL DIAMANKAN PETUGAS

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP)  Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Gempur rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan setiap hari dengan menyisir seluruh wilayah Kota Pekalongan, dari kawasan Pekalongan Barat, Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara. Sosialisasi cukai ini dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa warung sembako dan toko yang menjual rokok.

Selain sosialisasi dilakukan dengan lisan, petugas juga melakukan penempelan stiker dengan harapan agar pembeli juga dapat membaca informasi rokok berpita cukai.
 
  












              

Dalam rangka giat gempur rokok illegal Pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama dengan Bea Cukai Tegal mengamankan 1 unit Mobil di Jalan Hos Cokroaminoto. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut  mengangkut rokok ilegal sebanyak 100.000 (Seratus Ribu) batang rokok ilegal dengan rincian 98.000 (Sembilan Puluh Delapan Ribu) batang jenis MK dan 2.000 (Dua Ribu) batang jenis SKM berhasil diamankan oleh tim gabungan Satpol P3KP Kota Pekalongan dan Bea Cukai.   

Selanjutnya, 2 orang pelaku dibawa ke Tegal bersama Bea Cukai untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.