CEGAH PENYEBARAN COVID'19, SATPOL PP KOTA PEKALONGAN IMBAU MASYARAKAT PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan lakukan sosialisasi Protokol Kesehatan di Kawasan Jalan Majapahit. Sosialisasi kali ini dipimpin oleh Wadanki, Sri Widodo. Sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Pekalongan menekankan penggunaan masker yang baik dan benar. Serta selalu membiasakan cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak antar orang per orang.  Selasa, 08 September 2020.

Titik pertama sosialisasi yakni kawasan Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kota Pekalongan (Dindagkop UKM Kota Pekalongan). Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mendaftarkan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Sri Widodo memberikan sosialisasi protokol kesehatan melalui pengeras suara dengan dibantu anggota regu untuk membagikan masker jika mendapati warga yang tidak menggunakan masker.  Setelah itu, Petugas menyisir Kawasan Mataram. 

Petugas mendapati beberapa warga yang berkunjung di kawasan mataram dengan tidak menggunakan masker. Dengan sigap, Petugas berikan sosialisasi dan membagikan masker. Tidak hanya warga yang berkunjung di Kawasan Mataram saja, Petugas juga mendapati Beberapa Pedagang yang tidak menggunakan masker. Sosialiasasi secara langsung diharapkan warga lebih sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.  Penggunaan masker sangat penting dengan menggunakan masker dapat melindungi diri kita dari penyebaran virus corona serta menghentikan mata rantai virus tersebut. 

Berdasarkan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 maka bagi perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi antara lain, Teguran Lisan, Teguran Administrasi, Paksaan meninggalkan tempat, Kerja sosial, Penerapan sanksi lain seperti push up, Penarikan/ Penahanan KTP untuk sementara selama 2 minggu dan bahkan kedepannya akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 15.000. Sedangkan bagi pemilik, penanggung jawab, pengelola/penyelenggara tempat/fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi berupa, teguran lisan dan teguran tertulis, denda administratif paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 500.000, penghentian sementara operasional usaha dan penghentian tetap/pencabutan usaha.