SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME YANG TIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pekalongan, Peraturan tentang penyelenggaraan reklame, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2018, mencakup kewajiban dan larangan pemasangan reklame. Misalnya dalam Perda tersebut, Bagian kelima (Perpanjangan Izin Reklame) Pasal 16 No.1 yang berbunyi Perpanjangan izin reklame tetap diajukan secara tertulis kepada Walikota Melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pelayanan perizinan terpadu. 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, menertibkan reklame permanen yang berada di Jl. Kemakmuran, Kamis (04/7). Reklame ini telah lama tidak melakukan perpanjangan izin pemasangan kepada Perangkat Daerah, sehingga pemasangannya dinilai telah melanggar peraturan karena tidak sesuai perundang-undangan.

Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono,SH mengatakan penertiban reklame di Jl. Veteran (Perempatan Kraton), karena reklame tidak berizin, sudah tidak membayar pajak. Hal tersebut sebelumnya sudah kami konfirmasikan kepada BKD, dan memang itu sudah lama dan harus dipotong.Reklame insidentil seperti rokok juga kami tertibkan karena tidak membayar pajak. Diharapkan kedepannya pemilik reklame sadar untuk membayar pajak, penempatannya juga tidak menyalahi aturan, tidak mengganggu ketertiban terutama diperempatan,tidak menutupi traffic light dan tidak membuat kumuh Kota; tandas Sapto.