SATPOL PP MELAKUKAN SOSIALISASI PK 5

Kota Pekalongan - Selasa (25/11) Satpol PP secara bertahap melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di Kota Pekalongan mengenai Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota tentang Penataan PK5 di Kota Pekalongan.

Sosialisasi ini dilakukan agar Pedagang Kaki Lima berjualan sesuai Peraturan yang ada di Kota Pekalongan, dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat izin Walikota dan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Pekalongan disebutkan kegiatan berjualan dimulai jam 16.00 s/d 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3x3 m2. Diharapkan para pedagang mematuhi peraturan yang ada di Kota pekalongan.

Sosialisasi ini dilakukan agar Pedagang Kaki Lima berjualan sesuai Peraturan yang ada di Kota Pekalongan, dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat izin Walikota dan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Pekalongan disebutkan kegiatan berjualan dimulai jam 16.00 s/d 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3x3 m2. Diharapkan para pedagang mematuhi peraturan yang ada di Kota pekalongan.