KARENA MELANGGAR, RATUSAN ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN

Hasil Penertiban Gabungan di Kota Pekalongan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU, didampingi Polres Pekalongan setempat melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan, Sabtu (1/1) siang.

TIM tersebut mempreteli satu persatu alat peraga kampanye, baik berupa bendera parpol, gambar caleg, dan lainnya di sejumlah ruas jalan kota batik.

Diantara lokasi yang paling mencolok yang menjadi  sasaran penertiban, adalah kawasan THR, yakni di sekitar Jalan KHM Mansyur, Jalan Merdeka, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, hingga jalan Hayam Wuruk. Di lokasi ini, tim mencopot puluhan bendera dari berbagai parpol. Tim Gabungan kemudian juga menyisir lokasi-lokasi lain yang masih ditemukan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan. Petugas Satpol PP Kota Pekalongan Agung Jaya menuturkan pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye setelah mendapat rekomendasi dai Panwaslu setempat. "Alat peraga kampanye yang melanggar peraturan langsung kita copot", ungkapnya.

Anggota Divisi Pengawsan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada tiap parpol yang alat peraganya dinilai melanggar aturan. Pihak parpol sebelumnya diminta untuk melepas sendiri alat peraga kampanye, sebelum langkah tegas dari Panwaslu dan pihak terkait dilaksanakan. Namun, menurut dia hingga dua kali peringatan, parpol yang bersangkutan belum juga melepas sendiri alat peraga yang melanggar aturan tersebut. "Akhirnya kita kasih rekomendasi ke Satpol PP, kita berkoordinasi, untuk melepas alat peraga kampanye yang melanggar tersebut", ujarnya. Dilihat dari jumlah, hasil dari penertiban itu terbilang cukup banyak. Sebut saja misalnya, penertiban yang dilakukan di sekitar kawasan THR, air mancur, Jalan KHM Mansyur, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk, maupun jalan Urip Sumoharjo. Di sejumlah ruas jalan tersebut, tim gabungan mencabut sedikitnya 120 alat peraga kampanye, sebagian besar berupa bendera dari sejumlah partai politik.