Mohon ditertibkan adanya bangunan di bantaran sungai loji yang digunakan untuk kegiatan karaoke 24 jam . Kami warga RT 02/01 tidak pernah merasa dimintai ijin gangguan atas kegiatan tsb. Lokasi di depan apotik ibu kota. Terima kasih
Terimakasih atas laporan saudara. Tim Satpol PP Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Kasi Pengumpulan data dan Informasi Ibu Elly Hamida, SH bersama anggota menindaklanjuti laporan terkait bangunan di Bantaran Sungai Loji yang digunakan untuk karoke 24 jam. Kasi PPNS memberikan imbauan agar pedagang mengurangi kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya. Dan dari keterangan pedagang, dia membuka warung dari ashar maksimal hingga jam 12. Dan pedagang setuju akan mengurangi kegiatan karoke.
Namanya Iskandar orang gila sering berkeliaran di krapyak. Alamatnya kemu gkinan krapyak kidul gang 4.
Suka memegang palu, kayu dan lain mengancam orang dan pengendara yang Le wat. Juga sering meminta uang dengan nada mengancam ke warga sekitar. Meresahkan dan sering mengancam kadang bawa palu memukul mukul jalanan. Tolong segera ditindak lanjuti
Pak tolong di kelurahan padukuhan kraton ada ank anak main bola di dalam aula nya kaca kaca jendela dan atap atap nya di rusak in. Tolong setiap hari di cek banyak anak anak main bola dan merusak fasilitas nya.
Agustus 2018, bengkel las di jl Muria Bendan telah dinyatakan: DITUTUP (Penghentian Usaha) oleh Satpol PP Kota Pekalongan dan disegel garis polisi. Namun pengusaha tetap menggunakan tempat tersebut untuk aktivitas las yang suaranya mengganggu pemukiman.
Mohon dilakukan pengecekan ke lokasi. Dan agar tetap melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Pekalongan yaitu:
PERDA No 5 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum Kota Pekalongan, PERDA No 9 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri Kota Pekalongan, PERWAL No 15 tahun 2015 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil Kota Pekalongan
Akhmad
Jl. Dponegoro 3 Pekalongan (08522723xxxx)
Gangguan lingkungan
Mohon ditertibkan adanya bangunan di bantaran sungai loji yang digunakan untuk kegiatan karaoke 24 jam . Kami warga RT 02/01 tidak pernah merasa dimintai ijin gangguan atas kegiatan tsb. Lokasi di depan apotik ibu kota. Terima kasih
SATPOL PP
Terimakasih atas laporan saudara. Tim Satpol PP Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Kasi Pengumpulan data dan Informasi Ibu Elly Hamida, SH bersama anggota menindaklanjuti laporan terkait bangunan di Bantaran Sungai Loji yang digunakan untuk karoke 24 jam. Kasi PPNS memberikan imbauan agar pedagang mengurangi kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitarnya. Dan dari keterangan pedagang, dia membuka warung dari ashar maksimal hingga jam 12. Dan pedagang setuju akan mengurangi kegiatan karoke.
Sulistyo
Jl jlamprang krapyak gg 4 (0822432xxxx)
Orang gila ( Nama: Iskandar ) meresahkan
Namanya Iskandar orang gila sering berkeliaran di krapyak. Alamatnya kemu gkinan krapyak kidul gang 4. Suka memegang palu, kayu dan lain mengancam orang dan pengendara yang Le wat. Juga sering meminta uang dengan nada mengancam ke warga sekitar. Meresahkan dan sering mengancam kadang bawa palu memukul mukul jalanan. Tolong segera ditindak lanjuti
Pak adam
Jl veteran no 31 (08529095xxxx)
Perusak fasilitas kelurahan
Pak tolong di kelurahan padukuhan kraton ada ank anak main bola di dalam aula nya kaca kaca jendela dan atap atap nya di rusak in. Tolong setiap hari di cek banyak anak anak main bola dan merusak fasilitas nya.
Nova Tambunan
Jl. Merapi No 7 Bendan Barat Pekalongan (08211163xxxx)
Bengkel Las Ilegal Tetap Beroperasi
Agustus 2018, bengkel las di jl Muria Bendan telah dinyatakan: DITUTUP (Penghentian Usaha) oleh Satpol PP Kota Pekalongan dan disegel garis polisi. Namun pengusaha tetap menggunakan tempat tersebut untuk aktivitas las yang suaranya mengganggu pemukiman. Mohon dilakukan pengecekan ke lokasi. Dan agar tetap melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Pekalongan yaitu: PERDA No 5 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum Kota Pekalongan, PERDA No 9 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri Kota Pekalongan, PERWAL No 15 tahun 2015 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil Kota Pekalongan
Topam
Jl palapa 1 no 240 (08532642xxxx)
Meresahkan masyarakt
Di dekat perum palapa ada gerombolan anak yg pada mabuk"an pak.