TERTIBKAN PK5 DI KAWASAN PASAR BANYURIP

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Banyurip. Kamis, 14 November 2019.

Petugas Regu 1 diterjunkan ke lapangan dibawah pimpinan Danru Sugeng Raharjo. Kegiatan ini dilakukan karena banyaknya para pedagang yang berjualan disepanjang jalan trotoar di kawasan Pasar Banyurip. Misalnya para pedagang ayam, sayur dan sebagainya.

Hal ini menyebabkan kemacetan karena keberadaan Pedagang Kaki Lima (Pk5) yang tidak mau berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Alasan para penjual tidak mau berjualan di dalam karena mereka sudah mendapatkan pasaran atau customer tetap, mereka tidak mau rugi untuk kehilangan para pembelinya.

Untuk mendukung agar terciptanya kondisi yang tertib maka petugas terus memonitoring di titik- titik yang dianggap rawan dengan terus mengirimkan pasukan. Petugas menertibkan dengan tegas dan mengedepankan sisi humanis. Hal ini dilakukan agar para pedagang kaki lima mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan tidak menimbulkan bentrok antara petugas dengan pedagang kaki lima.



Para anggota lakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan disepanjang trotoar dengan tetap memberikan pengertian bahwa tidak boleh berjualan di daerah tersebut karena dapat menimbulkan kemacetan.

Warga ikut apresiasi dengan adanya anggota Satpol PP di kawasan tersebut. Mereka mengaku senang karena kondisi diwilayah tersebut menjadi lebih lancar dan bersih.