SISIR JL. URIP SUMOHARJO, SATPOL PP TEMUKAN LAPAK DITINGGAL

Pekalongan- Patroli wilayah adalah salah satu agenda rutin, yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dalam menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan Peraturan daerah.

Meninggalkan lapak dagang, adalah salah satu bentuk pelanggaran ketertiban umum dimana peraturan tentang aktifitas berdagang telah ditetapkan, bahwasanya PK5 tidak boleh meninggalkan lapak dilokasi berjualan.

Lagi dan lagi, saat melaksanakan patroli wilayah, pada Selasa (9/7), anggota Satpol PP Kota Pekalongan, mendapati lapak PK5 yang ditinggal di lokasi. Barang yang ditinggal diantaranya berupa Meja, dan kemudia ditertibkan dengan dibawa ke Mako Satpol PP.

Tidak serta merta mengambil tindakan penertiban, sebelumnya pihak Satpol PP telah memberikan himbauan dan sosialisasi pada PK5, namun beberapa tidak menghiraukan, hingga langkah terakhir yakni penertiban terpaksa dilakukan, dengan tujuan sebagai efek jera bagi PK5 dan selanjutnya agar menaati himbauan dan sosialisasi yang diberikan, agar terwujudnya keindahan dan ketertiban Kota Pekalongan.