SEJUMLAH REKLAME BERKERANGKA BESAR, YANG MELANGGAR PERDA DI POTONG SATPOL PP

SATPOLPP.PEKALONGANGOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, lakukan pemotongan reklame besar, di sepanjang Jl. dr. sutomo, Kamis (5/9).

Penertiban dilakukan karena sejumlah reklame di daerah tersebut melanggar perundang-undangan, tentang penyelenggaraan reklame.

Petugas lakukan penertiban reklame yang berkerangka besar dengan cara pemotongan kerangka, menggunakan gergaji besi.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kota Pekalongan, Sapto Widiaspono,SH, menjelaskan, penertiban digelar karena reklame yang melanggar itu, mengurangi estetika wajah Kota Pekalongan.

"Kita tertibkan reklame yang sudah tidak terpakai, tidak berizin, juga tidak membayar pajak. ada 10 rklame permanen yang kita potong, kita tertibkan, karena mengganggu keindahan kota. kita bawa ke kantor, kita amankan, kemudian kita laporkan ke BKD, bahwa reklame yang menyalahi aturan sudah kita tertibkan" jelasnya

dilanjutkan Sapto, operasi penertiban reklame dilakukan, setelah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Kita koordinasikan dulu kepada BKD, terkait pelaksanaan penertiban, kemudian diperjalanan ada reklame yang hanya tiang kosong mau roboh, kita takutkan kena kabel listrik, akhirnya kita potong, kemudian kita laporkan juga diluar yang kita koordinasikan dengan BKD, setelah operasi kita laporkan juga ke BKD" lanjut Sapto