REGU PIKET MALAM SATPOL PP,TERTIBKAN REKLAME RUSAK DI DEPAN TERMINAL

Pekalongan- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, bertugas selama 24 jam yang terbagi menjadi 3 regu. Meski Jam kantor administrasi usai, namun tetap ada regu yang standby piket di Mako. Salah satu tugas yang diemban adalah melaksanakan patroli wilayah secara rutin.

Peraturan tentang Penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan daerah Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2018. Salah satunya Pasal 22 (penertiban) bagian 2 Huruf G yang berbunyi "Penertiban reklame dilakukan terhdap reklame terpasang yang tidak terawat dengan baik"

Sebagai contoh reklame yang berada di Jl. dr. Soetomo (depan terminal), yang masih terpasang namun sudah rusak, Dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekalongan saat melaksanakan patroli wilayah pada, Selasa (9/7) malam hari.