PENERTIBAN REKLAME INSIDENTIL DAN REKLAME PERMANEN

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan bersama dengan Dishub dan BPKAD melaksanakan penertiban Reklame. Team reklame dibagi menjadi 2 yaitu menertibkan reklame Insidentil dan reklame permanen. Kamis, 26 Januari 2023.

Reklame Reklame Insidentil merupakan reklame yang masa berlaku reklame atau masa izinnya kurang dari 1 (satu) Tahun. Jenis reklame Insidentil diantaranya baliho, spanduk/umbul-umbul/poster, selembaran/brosur/leaflet, stiker/melekat, slide/film baik dengan suara maupun tanpa suara, reklame udara, reklame suara, reklame peragaan luar ruang maupun bersifat permanen dan tidak permanen.

Sedangkan Reklame Tetap/Permanen adalah reklame yang masa izinya berlaku hanya 1 (Satu) Tahun. Jenis Reklame Tetap diantaranya, reklame megatron/ videotron/led, billboard tiang dengan peragaan, billboard tiang menempel pada penerangan, billboard menempel pada peragaan, billboard menempel pada penerangan, kendaraan berjalan/transit.

Penertiban Team Reklame Insidentil yang dipimpin oleh Bapak Yusron dengan target Iklan Reklame Jenis Baliho, Poster, Spanduk dan Banner yang melanggar Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame di antara nya Masa Berlaku, Tanpa Pajak, Rusak dan Salah Tempat (Pemasangan) maupun terpasang secara melintang. Hasil penertiban reklame sebanyak 26 buah Reklame di lokasi Jalan Tondano 1 Spanduk Iklan Rokok LA (melintang), Jalan Dr. Wahidin 1 Reklame tanpa ijin Pajak., Jalan Maninjau 2 Reklame, Jalan Dr Soetomo 2 Reklame, Panggung Reklame Exit Toll 2 Spanduk yang melintang, Panggung Reklame Posis Grogolan 4 Spanduk yang melintang, Panggung Reklame Ponolawen 4 spanduk yang melintang, Jalan Simbang Wetan 1 Spanduk iklan Rokok LA (Melintang), Perempatan Bendo 6 Reklame sudah habis masa berlaku, Jalan Progo 2 Reklame dan Kawasan Jetayu 1 Spanduk iklan Rokok LA (Melintang).

Pada Team kedua, menertibkan sejumlah reklame permanen di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Gajah Mada dan Jalan Dr. Sutomo. Penertiban dilakukan dengan menempelkan stiker belum lunas pajak.

Seluruh reklame yang ditertibkan dibawa ke BPKAD untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.