PENEGAKKAN PERDA, SUMUR AIR TANAH TAK BERIZIN DITUTUP PERMANEN

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Tim pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan air Bawah Tanah Kota Pekalongan, lakukan eksekusi penutupan sumur air bawah tanah tak berijin.

Penututupan dilakukan karena, penggalian sumur tersebut melanggar Perda, karena tidak berizin, dan zona wilayah Pekalongan Utara juga termasuk zona merah untuk cadangan air dan tanah.

Setelah tim pengawas melakukan survey lokasi, Kamis (1/8) di Jl. WR. Supratman, Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara, tim pengawas kemudian mengambil tindakan untuk menutup sumur tersebut secara permanen dengan semen.

Kepala Seksi Bidang Pembinaan Tibum Tranmas Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya KA, SH, yang bertindak sebagai tim pengawas, menjelaskan, eksekusi penutupan sumur air bawah tanah dilakukan karena, ijin lingkungan yang dilakukan oleh pemilik sumur, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Saat ijin lingkungan dalam dokumennya, disebutkan akan menggunakan sumber air PDAM, tapi nyatanya ada sumur air tanah, dan itu juga belum melakukan izin pada Provinsi Jawa Tengah." jelas Agung

Dilanjutkan Agung, Pemerintah Kota Pekalongan sedang mempertimbangkan kemampuan PDAM, dalam menyuplai air bersih kepada masyarakat Kota Pekalongan, karena nantinya seluruh penggunaan air rencananya akan dialihkan ke PDAM.

"Daerah utara itu sudah termasuk zona merah untuk cadangan air dan tanahnya, jadi nanti cepat atau lambat, sumur air tanah disana akan ditutup, pemerintah masih memikirkan kemampuan suplai air dari PDAM" lanjut Agung

Eksekusi penutupan sumur, yang dilakukan oleh tim pengawas, yang terdiri dari : Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum Setda, Cabang Dinas ESDM Jateng, dan Satpol PPKota Pekalongan ini menggunakan dasar hukum Penegakkan Perda Provinsi Jateng, Nomor 3 Tahun 2018, tentang pengelolaan air tanah.