Edukasi Tertib Berjualan di Pasar Banjarsari

Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama Dindakop, TNI POLRI dan Dishub laksanakan Giat Edukasi dan Penertiban Pedagang Pasar Banjarsari dan Jl. Sultan Agung (Senin, 06 Oktober 2025). Edukasi Penertiban ini merupakan tahap ke-3 guna menata pedagang yang tidak memiliki KIP yang berjualan di lorong serta halaman pasar agar lebih tertib.
Sebelumnya sempat terjadi konflik antar pedagang yang memiliki KIP dengan pedagang yang tidak memiliki KIP karena pedagang yang memiliki kios merasa para pembeli tidak mau naik/ masuk kedalam pasar dikarenakan pedagang yang tidak memiliki KIP berjualan dihalaman, emperan dan lorong pasar lantai 1.


Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak yang tidak mengikuti aturan. Petugas juga mengedukasi dan membantu padagang daging dan ayam yang memiliki KIP untuk kembali ke lapak yang seharusnya di lantai 2. Pedagang yang tidak memiliki KIP dilakukan pendataan oleh petugas pasar dan Dindakop untuk dilakukan penataan agar lebih tertib dan meminimalisir terjadinya konflik kembali.

Sesuai dengan Perwal Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Petugas memberikan Edukasi terhadap PK5 yang berada di Jl Sultan Agung dan Jl Mangga untuk tertib berjualan dengan aturan perbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selain dari waktu tersebut maka tidak boleh dipergunakan untuk berjualan. Selain itu, petugas juga mengingatkan pedagang untuk tidak meninggalkan lapak dengan mengunakan sistem bongkar pasang. Diharapkan para pedagang dapat ikut menjaga kebersihan lingkungan agar memberikan kenyamanan kepada para pembeli dan lingkungan sekitar.
Kegiatan Edukasi dan Penertiban pedagang didalam Pasar Banjarsari dan PK5 di jalan tersebut akan dilaksanakan hingga kondisi Pasar beroperasi dengan baik. Kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif.