41 PELANGGAR TERJARING RAZIA MASKER DI KAWASAN ALUN-ALUN

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama dengan TNI POLRI Gelar Operasi Penegakan Perwal nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease-19. Senin, 14 September 2020.

Kegiatan kali ini dipimpin oleh PLT Tibum, Eko Kristijanto, SH.  Tim Gabungan menyisir wilayah Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan. Sebanyak 41 Pelanggar terjaring Razia masker. Sistem Razia kali ini dengan menghentikan lalu lintas pengendara motor. Pengendara Motor yang tak gunakan masker di razia  dan diarahkan ke petugas untuk di data. Setelah di data Pelanggar tersebut di berikan pembinaan serta di jatuhi sanksi. 

Petugas memberikan sanksi Pembinaan Disiplin berupa Olahraga Push Up kepada 24 Pelanggar dan 17 pelanggar diberikan sanksi Kerja sosial seperti Menyapu pada fasilitas umum. Total keselurahan sebanyak 41 orang tidak menggunakan masker.

Masyarakat yang terjaring razia menerima sanksi dan menjalankan sanksi tersebut. Kegiatan Razia mendapatkan respon positif dari Masyarakat.

Hal ini diharapkan agar kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker. Dengan menggunakan masker dapat melindungi diri kita dari penyebaran covid'19 dan menghentikan mata rantai virus tersebut.