3 REKLAME DITERTIBKAN SATPOL PP LANTARAN TAK MEMBAYAR PAJAK

(Satpol PP), Kota Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan melakukan penertiban reklame yang sudah tidak membayar pajak pemasangannya, Jum'at (19/7), dalam rangka mewujudkan Kota Pekalongan, yang aman, tertib, nyaman dan indah.

Operasi penertiban tersebut dimulai dengan briefing yang dipimpin oleh Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS Satpol PP, Sapto Widiaspono,SH kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan. Dan Kemudian dilanjutkan dengan eksekusi pemotongan reklame di 3 titik yang sudah ditentukan setelah mendapat konfirmasi dari BKD (Badan Keuangan Daerah).

Adapun titik yang menjadi tujuan reklame kali ini ada 2 reklame Le Minerale di Jl. KH Mansur dan Jl. Imam Bonjol serta 1 reklame tanpa tema di Jl. dr. Cipto. Penertiban reklame tersebut dilakukan lantaran sudah habis masa izin berlakunya namun pemilik reklame tidak segera membongkarnya.

"yang ditertibkan ada 3 reklame, 2 diantaranya tema Le Minerale, dan yang satu reklame kosong. kita sudah konfirmasi ke BKD dan ternyata memang sudah tidak membayar pajak" terang Sapto

Operasi penertiban reklame ini, berdasarkan Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Terkait  Perizinan reklame, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan dan Penertiban, bahkan Sanksi telah diatur dalam Perda tersebut.