14.404 Batang Rokok Tidak Berpita Cukai Diamankan

Satpol P3KP Kota Pekalongan bersama Satpol Prov Jateng, Bea Cukai Tegal, TNI, Polri, Kejaksaan dan Bagian Perekonomian Mengamankan Rokok yang tidak berpita cukai di Toko Klontong wilayah Pekalongan Barat dan Selatan. (05/02)
Petugas mengamankan beberapa Merek Rokok dengan jumlah total 14.404 batang rokok yang tidak berpita cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka pelanggar tersebut oleh Petugas KPPBC Tegal dikenai denda sebesar Rp 25.181.000. Petugas juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha tersebut.
Petugas mengamankan beberapa Merek Rokok dengan jumlah total 14.404 batang rokok yang tidak berpita cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai maka pelanggar tersebut oleh Petugas KPPBC Tegal dikenai denda sebesar Rp 25.181.000. Petugas juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha tersebut.
PRINT +
DOWNLOAD PDF