SATPOL P3KP KOTA PEKALONGAN GENCAR SOSIALISASIKAN TERTIB BERJUALAN KEPADA PK5 JALAN IMAM BONJOL

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan gelar patroli wilayah. Patroli wilayah dilakukan di kawasan Jalan Imam Bonjol. Petugas menjumpai beberapa pedagang diantaranya pedagang klontong, pedagang buah, pedagang lopis, pedagang es dan pedagang masker. Sabtu, 14 Mei 2022.


Sosialisasi tertib berjualan dilaksanakan dengan mengedepankan sisi humanis. Selain melakukan sosialisasi, petugas juga melakukan puldatin (pengumpulan data dan informasi). Pedagang dihimbau hanya dapat berjualan pada sisi / bagian barat sepanjang Jalan Imam Bonjol dengan ketentuan bahwa jam operasional berjualan mulai pukul 16.00 WIB - 04.00 WIB, tidak meninggalkan perlengkapan dan barang dagangan di lokasi berjualan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar jualan. 


Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pedagang di Jalan Imam Bonjol dan dapat menaati ketentuan sesuai Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Pekalongan nomor 29 Tahun 2020. Petugas akan melakukan monitoring secara berkala dan jika ditemukan pedagang yang menyalahi aturan, Petugas akan melakukan tindakan Non Yustisial dengan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan segala kerusakan atau kehilangan barang yang ditimbulkan adanya penertiban diluar tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan.