Giat Operasi Penertiban PK5 dan Balap Liar di Exit Tol Setono, Tingkatkan Ketertiban Umum dan Keselamatan Pengguna Jalan

Telah dilakukan Edukasi, Pemasangan Barikade, dan Penempelan Sticker Larangan Berjualan tetapi tidak diindahkan akhirnya ditertibkan Petugas. Kamis, 14 Agustus 2025 Satpol P3KP Kota Pekalongan laksanakan Patroli Pembinaan Pengawasan dan Penertiban di Jalur Exit Tol Kota Pekalongan. Kegiatan ini melibatkan Polres Kota Pekalongan, Kodim 07/10/Pekalongan, SubDenpom Pekalongan, Dishub Kota Pekalongan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, serta Perangkat Kecamatan dan Kelurahan.

Apel pelaksanaan tugas dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Joko Purnomo di Kelurahan Soko Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan. Kegiatan penertiban ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan keberasaan pedagang dan aksi balap liar yang memanfaatkan jalur lambat di kawasan exit tol.

"Kalau tidak ada pedagang maka tidak ada balap liar, karena mereka biasanya berhenti untuk jajan di PK5. Kami berharap semua pihak memahami bahwa aturan sudah jelas, tidak boleh ada aktivitas perdagangan maupun balap liar di jalur lambat atau jalur cepat exit tol," ungkapnya.

Sementara itu, Seketaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, menegaskan bahwa, pihaknya sebelumnya sudah memberikan edukasi, pemasangan barikade larangan berjualan, hingga penempelan stiker larangan di warung-warung.

Hal ini merupakan wujud tindak tegas Pemerintah bersama Satpol P3KP Kota Pekalongan dalam menegakkan Perda dan Perkada di Kota Pekalongan. Dalam Patroli dan Penertiban Gabungan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah Gerobak Pedagang kaki lima yang ditinggal di jalur Exit Tol Kota Pekalongan. Meski hujan deras mengguyur, operasi tetap dilanjutkan.

Dalam patroli dan Penertiban yang berlangsung hingga kamis malam, Petugas tidak menemukan tanda-tanda adanya Pedagang Kaki Lima yang berjualan maupun aksi balap liar lagi. Dan diharapkan kepada PK5 untuk tidak menggelar lapaknya dijalur lambat dikarenakan dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan aktivitas yang disinyalir memicu adanya balap liar.

Bagi Pedagang yang ingin mengambil kembali gerobaknya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat tersebut harus diketahui perangkat kelurahan, perangkat kecamatan, dan Dindakop-UKM sebagai Pembina PK5. Kegiatan berlangsung secara aman, tertib dan bebas dari aktivitas ilegal demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat menciptakan kawasan exit tol yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas ilegal demi keselamatan dan kenyamanan bersama.