GELAR PENERTIBAN REKLAME PADA 4 TITIK DI WILAYAH KOTA PEKALONGAN

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja Gelar Operasi Reklame di Wilayah Kota Pekalongan. Petugas menyisir 4 titik yang menjadi target operasi, antara lain  di Jalan Gajah Mada, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Binagriya dan Jalan Urip Sumoharjo. Senin, 07 September 2020.

Pada Penertiban yang pertama, Petugas mengeksekusi wilayah Jalan Gajah Mada, Petugas mendapati Reklame jenis spanduk dan baliho yang sudah berakhir masa berlakunya dan belum diajukan perpanjangan izin.  Dalam hal masa berlaku Izin Reklame telah jatuh tempo dan penyelenggara reklame belum membongkar reklamenya maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
 
Lokasi Kedua, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Reklame yang melintang. Hal ini merupakan larangan dalam tata cara memasang reklame salah satunya,  dengan cara melintang diatas jalan untuk jenis reklame spanduk.

Lokasi ketiga dan lokasi keempat, mendapati reklame jenis banner yang salah pemasangan. 
Pemasangan reklame harus sesuai dengan ukuran, ketinggian, bahan, materi, gambar, warna, titik lokasi, konstruksi dan ciri-ciri lainnya yang tertera dalam Izin Pemasangan Reklame serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Petugas mendapati reklame yang nempel pada tiang.  Hal ini merupakan ketidaksesuaian dalam tata cara peemasangan reklame.
 
Kemudian reklame yang sudah ditertibkan oleh Petugas dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Kegiatan Operasi akan dilakukan rutin guna terwujudnya kondisi yang tertib, aman dan nyaman.