TAK MENGHIRAUKAN IMBAUAN, SEBUAH GEROBAK DI JL. KURINCI DIANGKUT SATPOL PP

(Satpol PP)-Kota Pekalongan, Usai laksanakan Apel Siang di Halaman Mako, anggota Satpol PP melanjutkan tugas. Saat bertugas kali ini anggota menertibkan sebuah gerobak yang berada di Jl. Kurinci. Selasa (16/7). Pasalnya Gerobak yang ditinggal pemiliknya ini, telah berulang kali diberi peringatan oleh anggota Satpol PP, dengan peringatan berupa tulisan yang ditempel di gerobak, berisi imbauan untuk tidak meninggalkan gerobaknya di lokasi berjualan.
Agaknya pemilik gerobak membandel dengan tidak mengindahkan imbauan tersebut. Meski telah berulang kali diberi peringatan tulisan semacam sticker dan bahkan peringatan langsung secara lisan yang dilakukan Ka Satpol PP Kota Pekalongan DR. Sri Budi Santoso,M.Si beberapa waktu yang lalu, pemilik gerobak tak juga mengindahkan peringatan tersebut, dengan tetap membiarkan gerobaknya tergeletak di lokasi ia berdagang.
Sebagai efek jera bagi pemilik gerobak dan juga untuk contoh PK5 yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Petugas terpaksa lakukan penertiban dengan memboyong gerobak tersebut ke Mako Satpol. Dilansir dari staff Tibum Tranmas, barang yang ditertibkan dapat diambil kembali setelah 3hari, terhitung sejak hari pertama penertiban dan dengan catatan mau menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Satpol PP Kota Pekalongan terus berupaya melakukan sosialisasi Perda dan Perkada tentang PK5 kepada pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pekalongan Kota. Sehingga diharapkan kesadaran PK5 untuk menaati peraturan lebih baik.
Agaknya pemilik gerobak membandel dengan tidak mengindahkan imbauan tersebut. Meski telah berulang kali diberi peringatan tulisan semacam sticker dan bahkan peringatan langsung secara lisan yang dilakukan Ka Satpol PP Kota Pekalongan DR. Sri Budi Santoso,M.Si beberapa waktu yang lalu, pemilik gerobak tak juga mengindahkan peringatan tersebut, dengan tetap membiarkan gerobaknya tergeletak di lokasi ia berdagang.
Sebagai efek jera bagi pemilik gerobak dan juga untuk contoh PK5 yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Petugas terpaksa lakukan penertiban dengan memboyong gerobak tersebut ke Mako Satpol. Dilansir dari staff Tibum Tranmas, barang yang ditertibkan dapat diambil kembali setelah 3hari, terhitung sejak hari pertama penertiban dan dengan catatan mau menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Satpol PP Kota Pekalongan terus berupaya melakukan sosialisasi Perda dan Perkada tentang PK5 kepada pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pekalongan Kota. Sehingga diharapkan kesadaran PK5 untuk menaati peraturan lebih baik.
