TAK BERIZIN, DELAPAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERANCAM DISEGEL

Kota Pekalongan (Antara Jateng) - Sebanyak delapan menara telekomunikasi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terancam disegel oleh Pemerintah Kota setempat karena tidak memiliki izin operasional. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya dan Infrastruktur Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pekalongan, Wismo Adityo di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pemkot sudah memberikan surat peringatan agar pengelola tower mengurus izin operasional.

"Akan tetapi, jika pengelola tower mengabaikan hingga batas waktu yang disepakati tidak melengkapi berkas administrasi perizinannya maka akan kami tindak tegas dengan penyegelan," katanya.

Menurut dia, penyedia atau pengelola tower sudah menyanggupi saat pemkot memberikan target batas waktu yang diberikan oleh pemkot untuk melegkapi administrasi, yaitu 6 April mendatang.

"Jika hingga batas waktu tersebut, syarat adimnistrasi tak dilengkapi maka akan dilakukan penyegelan oleh petugas gabungan," katanya menandaskan.

Ia mengatakan perusahaan penyedia tower memang terkesan menabrak aturan dalam pembangunannya.

"Mereka terlebih dahulu mendirikan fisik tower tetapi mengenyampingkan kelengkapan administrasi perizinan," katanya.

Sebanyak delapan menara telekomunikasi itu berada di Jalan AMD Kramatsari, Pantaisari Kelurahan Panjang Wetan, Kelurahan Sapuro Kebulen, Kelurahan Soko Duwet, Kelurahan Krapyak, Pringrejo, Buaran-Kradenan, serta di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kuripan Kertoharjo. (Sumber: Antara JATENG)