SATPOL PP TERTIBKAN LAPAK YANG DITINGGAL, MESKI TELAH DIPERINGATKAN

Pekalongan- Setelah sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan menggalakkan himbauan dan sosialisasi, pada pedagang kaki lima, terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan, yaitu larangan meninggalkan lapak dagang.

Namun agaknya, beberapa pedagang kaki lima, tidak kooperatif dengan tidak mengindahkan himbauan yang diberikan. Buktinya masih ada yang meninggalkan lapaknya di lokasi berdagang. Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP telah memberikan sosialisasi berupa peringatan lisan jika memungkinkan bertemu dengan pemilik lapak, dan secara tulisan berupa selebaran yang ditempel, jika tidak bertemu dengan pemiliknya.

Seperti misalnya lapak tenda yang berada di Jl. Setia Budi yang terpaksa ditertibkan anggota Satpol PP kota pekalongan, pada Senin (8/7), saat anggota melaksanakan patroli wilayah. Komandan Patroli, Sutarno mengatakan "ini sudah diperingatkan sampai 2 kali, ternyata masih ada yang meninggalkan lapaknya, dan terpaksa kami copot. pembongkaran ini juga bertujuan untuk ketertiban dan keindahan pemandangan kota secara umum" ujar Sutarno