SATPOL PP TERTIBKAN LAPAK PK5 YANG DITINGGAL PEMILIKNYA, SAAT PATROLI WILAYAH

Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan peraturan tentang Pedagang Kaki Lima (PK5), Mulai dari waktu diperbolehkannya berdagang, hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh PK5.

Pada kenyataannya, membuat sebuah peraturan agar ditaati secara masif tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masih terdapat banyak PK5 yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini terjadi biasanya mula-mula salah satu diantara mereka membandel tetap melakukan pelanggaran dan akhirnya menular.

Salah satu peraturan untuk PK5 adalah ; larangan untuk tidak meninggalkan lapak mereka di lokasi mereka berjualan usai berdagang. karena hal tersebut dapat membuat Kota terlihat tidak rapi dan kurang tertib. Saat Patroli wilayah anggota Satpol PP Kota Pekalongan mendapati ada lapak yang ditinggal pemiliknya di Jl. Ki mangunsarkoro, dan lapak tersebut ditertibkan kemudian dibawa ke Mako. Tidak langsung menertibkan, Pihak Satpol PP Kota Pekalongan sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada PK5 dan akan terus melakukannya, untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan Kota Pekalongan.