SATPOL PP ADAKAN BINTEK PENYULUHAN PERUNDANG UNDANGAN BAGI SELURUH ANGGOTA

(Satpol PP)- Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, melaksanakan acara Bintek penyuluhan perundang-undangan yang diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP Kota Pekalongan, Pada hari Sabtu, (13/7) bertempat di Ruang Amarta, Kantor Pemerintah Kota Pekalongan

Narasumber yang mengisi bintek ini antara lain : Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP. Sumarjo, SH. Acara dibuka langsung oleh Ka Satpol PP Kota Pekalongan, DR. Sri Budi Santoso,M.Si (SBS).

Dalam sambutan pengarahan saat pembukaan acara, Sbs menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan. "ini menjadi concern kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggungjawab kita. Kita akana menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu" pungkas Sbs.


AKP. Sumarjo, SH mengisi acara dengan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan, tentang dasar hukum yang melandasi tugas anggota Satpol PP, yaitu PP no 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). Bahwa Anggota Satpol PP bertugas : menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. AKP. Sumarjo,SH juga melakukan interaksi kepada anggota berupa diskusi langsung , dengan memberikan quiz tentang dasar hukum, untuk melihat sejauh mana pemahaman anggota atas hak dan tanggungjawab anggota ketika bertugas.


Keberadaan PK5 yang letaknya tidak sesuai titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, juga menjadi fokus penertiban anggota Satpol PP Kota Pekalongan. Kabid Tibum Tranmas, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun 2006 tentang penataan dan penetapan lokasi PK5 Kota Pekalongan. Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di Lapangan, dan anggota lebih memahami dasar hukum, agar para anggota Satpol PP Kota Pekalongan, cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan.