REKLAME MENEMPEL DI POHON TIDAK SESUAI PERIZINAN PERDA, DITERTIBKAN.

Pekalongan, Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Bab V (KEWAJIBAN DAN LARANGAN) Pasal 19 Huruf I No 5, yang berbunyi "memasang reklame insidentil di lokasi/tempat diatas trotoar jalan, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon, pagar pembatas jalan, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pohon/tanaman tepi jalan;

Namun demikian, masih banyak pemilik reklame yang memasang reklame nya secara asal-asalan. Meski telah menyelesaikan masalah perizinan namun memasang ditempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, reklame tersebut tetap akan ditertibkan.

Seperti misalnya reklame di Jl. Seruni, karena dipasang menempel pohon akhirnya ditertibkan anggota Satpol PP Kota Pekalongan saat melaksanakan patroli wilayah melintasi daerah tersebut. Untuk reklame yang masih berlaku, tetapi pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan, dapat diambil di Mako, untuk dipasang kembali di titik yang diizinkan.