REALISASI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERTIBAN JL PELITA 2. SATPOL PP BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI PK5

Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan laksanakan realisasi dari rapat koordinasi yang dilakukan pada Senin (8/7). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang keberadaan PK5 di Jl. Pelita 2 yang mulai tidak sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Walikota Pekalongan, dimana PK5 diizinkan berdagang di daerah tersebut, hanya pada hari Jum'at.

Pada prakteknya, PK5 yang berada di Jl. Pelita 2 berjualan hampir setiap hari dan lokasi tersebut hampir menjelma seperti pasar "krempyeng". Tidak ingin hal tersebut berlarut dan mengakar, Satpol PP mengambil tindakan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan pada PK5 di wilayah tersebut.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk soft metode anggota Satpol PP Kota Pekalongan, dalam mengimplementasikan sikap "humanis" saat bertugas. Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas, yang juga memimpin apel anggota saat akan melakukan kegiatan sosialisasi, menuturkan kelancaran anggota dalam pelaksanaan sosialisasi "untuk penertiban kali ini yaitu penertiban Jl. Pelita, kita mensosialisasikan bahwa Jl Pelita tidak boleh untuk aktifitas jualan pedagang kaki lima, kecuali saat pasar tiban hari Jum'at. Pada kesempatan ini, anggota juga menertibkan lapak yang sudah kumuh dan sudah tidak terawat. Hal tersebut juga sebagai warning bagi mereka bahwa ketika mereka tidak menaati peraturan maka akan ditertibkan" tutur Agung Jaya (9/7),