RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PK5) DI JL. PELITA 2

Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan adakan rapat koordinasi untuk membahas penertiban pedagang kaki lima (PK5), yang berada di daerah Jl. Pelita 2 Buaran. Rakor dilaksanakan di Mako Satpol (8/7).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Perwira internal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, meliputi Kepala Seksi dan Kepala bidang. Serta Kepala Puskesmas Buaran drg. Intan, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Buaran, dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pekalongan Selatan Kasim Sumandi, dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan DR. Sri Budi Santoso, M.Si.

Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas menjelaskan "Wilayah Jl Pelita 2 itu memang tidak diperbolehkan untuk berjualan, karena tidak termasuk dari 30 titik yang diizinkan Walikota untuk pedagang kaki lima (PK5). Namun Walikota memberikan kelonggaran, dengan mengizinkan untuk Pasar Tiban setiap Jum'at pagi. Sedangkan yang akan ditertibkan adalah pedagang kaki lima yg berjualan selain Jum'at pagi. Jadi perkembangan di Jl Pelita 2 saat ini sudah seperti pasar Krempyeng , maka dari itu Satpol PP mulai mengambil tindakan untuk mencegah timbulnnya Pasar Krempyeng baru" Jelas Agung Jaya.