PENERTIBAN PK5 JL. PELITA, TAHAP KE DUA

Pekalongan- Setelah sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait, mengenai Pedagang Kaki Lima (PK5), yang berada di Jl. Pelita (8/7), serta sosialisasi langsung terhadap (PK5) di wilayah tersebut (9/7).

Hari ini, Rabu (10/7) anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, lakukan penertiban beberapa lapak yang keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban umum di Jl. Pelita. Hal ini dilakukan sebagai tahap lanjutan dari pelaksanaan sosialisasi dan himbauan yang sebelumnya dilakukan.

Sutarno selaku komandan anggota Satpol PP yang pada saat itu, memimpin jalannya penertiban menjabarkan tentang  penertiban yang dilakukan. "Penertiban di Jl. pelita meliputi perlengkapan lapak yang ditinggal. PK5 yang masih melakukan aktifitas berjualan diberi waktu hingga satu minggu, setelah itu akan kembali dilakukan penertiban. Penertiban dilakukan karena PK5 di wilayah ini mengganggu lalu lintas, dan sebetulnya izin berjualan hanya diberikan pada hari Jum'at, selain itu tidak diperbolehkan. Harapannya setelah ditertibkan dapat membuat pemandangan lebih bagus dan tidak mengganggu lalu lintas menuju Rumah Sakit" Jelas Sutarno