HABIS MASA BERLAKU DAN SALAH LETAK PEMASANGAN, REKLAME DITERTIBKAN

Meski saat ini Indonesia telah memasuki era digital, dimana hal tersebut menawarkan kecepatan pembagian informasi dengan konvergensi media, namun masih banyak pelaku usaha yang melakukan advertising branding mereka secara konvesional. seperti memasang iklan di koran sampai umbul-umbul dan reklame. Itu pilihan masing-masing individu pelaku usaha.

Pemasangan reklame juga memiliki peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan, misalnya Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, dan Perwal nomor 71 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

Tidak jarang reklame yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, contohnya : memasang dipohon menutup rambu lalu lintas,pajak habis, rusak atau tidak dipelihara, bahkan tidak berizin. Salah satu tugas Satpol PP juga untuk menertibkan bentuk pelanggaran tersebut.

Selasa (02/7) Satpol PP Kota Pekalongan menertibkan beberapa reklame yang berada di Jl.Hayam Wuruk menyisir ke Jl. Sultan Agung sampai Jl. Jetayu. Penertiban dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan Keindahan Kota. Diharapkan dengan adanya penertiban seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.